Aplikasi Tik Tok sepertinya menjadi magnet bagi para remaja khusunya di Indonesia
, sehingga aplikasi ini sangat populer bahkan tidak jarang juga
digunakan oleh orang dewasa. Aplikasi Tik Tok adalah aplikasi yang
memberikan spesial efek yang unik dan menarik yang bisa digunakan
oleh pengguna dengan sangat mudah untuk membuat sebuah video pendek
yang bisa di share ke pengguna lainnya.
Namun pada tanggal 3
juli 2018, Keminfo secara resmi memblokir akses aplikasi Tik Tok, hal
ini dikarenakan banyak sekali ditemukan konten negatif pada aplikasi
tersebut, yang tidak seharusnya dilihat/ditonton terutama bagi
anak-anak. Diblokirnya akses aplikasi tik Tok tentu saja akan membuat
sebagian penggunanya merasa dirugikan khususnya bagi mereka yang
sudah memiliki penggemar yang lumayan banyak yaitu para Seleb Tik Tok.
Untuk saat ini
aplikasi Tik Tok masih tersedia di Play Store yang tentunya
bisa di download dengan mudah seperti bisa, namun ketika selesai
menginstal dan membuka aplikasi ini, konten aplikasi tidak akan bisa
ditampilkan. Kementrian Kominfo mengatakan pihaknya lebih memilih
untuk memblokir akses DNS Tik Tok daripada memblokit aplikasi
tersebut di PlayStore ataupun App Store. Jadi meskipun kita bisa
mendownload aplikasinya, tapi untuk mengakses kontennya ttidak bisa
dilakukan.
Seperti pada aktikel
4chand tentang cara mengakses situs yang diblokir tanpa menggunakan aplikasi tentu
saja akan timbul pertanyaan apakah bisa mengakses aplikasi
yang sudah diblokir?
Jawabannya tentu saja bisa, dengan kemudahan teknologi
yang diberian pada saat ini tentu saja situs atau aplikasi apapun
yang diblokir di suatu negara tertentu, kita masih bisa mengaksesnya
dengan cara pindah ke negara lain.
Pada
artikel kali ini kalian tidak perlu pindah ke negara lain hanya untuk
mengakses sebuah aplikasi, karena saya akan memberikan cara bagaimana
mengakses aplikasi yang sudah diblokir dengan mudah,
setiap perangkat komputer
maupun mobile akan memiliki IP
Address
yang
berbeda – beda sebagai alamat perangakat komputer ataupun mobile
dalam mengakses internet, setiap IP Addrees akan menunjukan alamat
negara kita tinggal. Misalanya kita tinggal di negara A kemudian
pihak pemerintah negara A memblokir akses untuk situs terrtentu, maka
secara otomatis kita yang tinggal di negara A tidak akan bisa
mengakses situs tersebut, karena IP
Address
terbaca/terditeksi
oleh server dari negara A.
Cara
yang paling mudah untuk mengakses situs/aplikasi yang diblokir pada
suatu negara adalah kita harus mempunyai perangkat komputer maupun
mobile dengan IP
Address
dari
negara lain, bagaimana
caranya?
Pada
sekarang ini beruntunglah kalian karena semua sudah disediakan dengan
sangat mudah, kalian bisa mengubah alamat IP
Address
dengan
hanya menggunakan aplikasi VPN
atau Virtual
Private Network,
aplikasi sejenis ini sangat banyak bertebaran di internet.
Bagi
kalian yang ingin mengakses aplikasi yang telah diblokir caranya
adalah silahkan ketik VPN
atau
kata kunci sejenis pada kotak
pencarian Play Store,
maka aplikasi yang menyediakan layanan VPN
bisa
kalian download
dan instal
dengan sangat mudah. Setelah di instal jalankan
aplikasinya
dan buka kembali aplikasi yang sudah diblokir tadi dan lihat
hasilnya, kalian bisa menggunakan aplikasi tersebut seperti sebelum
diblokir.
Penulis
sendiri bukan bermaksud mengatakan
pemblokiran yang dilakukan oleh pihak Kominfo
tidak berguna karena pada akhirnya situs maupun aplikasi yang
diblokir tersebut masih bisa dibuka, namun memang seperti itulah
dunia internet tidak akan bisa seseorang atau lembaga memblokir
secara penuh akses internet, semuanya kembali lagi kepada kita para
pengguna internet bagaimana kita menggunakan internet dengan bijak.
Artikel ini hanya
memberikan pengetahuan kepada para pembaca, untuk segala kerugian
setelah membaca artikel ini adalah murni dari tanggung jawab pembaca. Baca Disini
0 Response to "Cara Mengakses Aplikasi Tik Tok Yang Sudah Diblokir"
Post a Comment
Silahkan berkomentar jika ada yang ingin anda tanyakan. Pastikan anda mematuhi peraturan untuk komentar.
1. Tidak spam
2. Sopan
3. Tidak mengandung unsurSara/Rasis